Pendulangan Batu Bara Sungai Dihentikan Sementara, ESDM Bengkulu Minta Warga Tunggu Regulasi

0
8

Bengkulu, Wordcovernews.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan aktivitas pendulangan atau pengumpulan batu bara sungai di Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum terdapat regulasi yang jelas.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menghindari masyarakat tersandung persoalan hukum terkait aktivitas pengumpulan batu bara yang terbawa aliran sungai.

Perwakilan masyarakat pendulang batu bara, Burhan, menyampaikan keberatan atas larangan tersebut. Menurut dia, aktivitas pendulangan, pengepulan, dan penjualan batu bara sungai telah dilakukan masyarakat sejak 2017 dan tersebar di sejumlah desa.

Desa-desa yang menjadi lokasi aktivitas tersebut antara lain Lubuk Sini, Tanjung Raman, Sukarami, Penanding, Kota Niur, dan Kancing di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Burhan mengatakan aktivitas pengambilan batu bara sungai selama ini menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Ia juga menyebut aktivitas tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 yang menjadi salah satu dasar yang selama ini dipahami masyarakat dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Di sisi lain, Yayasan Kanopi Hijau Indonesia menyoroti aktivitas pertambangan batu bara di wilayah hulu Sungai Bengkulu yang dinilai telah berlangsung secara tidak terkendali selama bertahun-tahun.

Yayasan tersebut menyoroti dugaan pembuangan limbah pencucian batu bara ke sungai yang dinilai dapat memperburuk sedimentasi atau pendangkalan Sungai Bengkulu.

Menurut Kanopi Hijau Indonesia, perusahaan tambang seharusnya memastikan limbah yang dibuang telah melalui proses pengendapan sehingga air yang dialirkan tidak membawa butiran batu bara ke sungai.

Kanopi Hijau Indonesia juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan tambang batu bara di hulu Sungai Bengkulu serta mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan pertambangan.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip dalam persoalan tersebut, terdapat delapan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di wilayah hulu Sungai Bengkulu.

Dari delapan izin tersebut, lima di antaranya disebut berstatus aktif, yakni PT Ratu Samban Mining dengan dua IUP, PT Bengkulu Bio Energi, PT Inti Bara Perdana, PT Kusuma Raya Utama, dan PT Griya Pat Petulai.

Persoalan pengumpulan batu bara sungai kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta mata pencaharian masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan perlindungan Sungai Bengkulu dan penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © WORDCOVERNEWS 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here