Bengkulu, Wordcovernews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi dan penyuluhan terkait Regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula SMP Negeri 18 Kota Bengkulu, Rabu (27/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah cipta kondisi (cipkon) guna mencegah potensi permasalahan dan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra, Plt Sekretaris Dikbud Kota Bengkulu Juli Andono, Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfotik Kota Bengkulu Wiwik R, Kepala Bidang GTK Dikbud Kota Bengkulu Udi Reftworius, pemerhati pendidikan, pengawas sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, pihak vendor aplikasi Bengkulu Vision, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam kegiatan ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait Program Penerimaan Murid Baru, khususnya di Kota Bengkulu. Kami berharap proses Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa permasalahan,” kata Ilham Putra.
Ia menegaskan Dinas Dikbud Kota Bengkulu membawahi satuan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, sehingga diperlukan koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Dalam pemaparannya, Plt Sekretaris Dikbud Kota Bengkulu Juli Andono menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 90 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut dia, terdapat sejumlah penyesuaian dalam petunjuk teknis tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya sehingga seluruh kepala sekolah diminta memahami dan menjadikannya sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan SPMB.
“Pada SPMB Tahun 2026 terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur harus dapat dibuktikan dan diverifikasi sesuai persyaratan yang telah diatur dalam petunjuk teknis,” ujar Juli Andono.
Ia menjelaskan jalur domisili mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan jalur prestasi dan mutasi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Selain itu, sistem pendaftaran secara daring hanya diberlakukan untuk jenjang SMP, sedangkan pendaftaran jenjang TK dan SD masih dilakukan secara luring.
Sementara itu, perwakilan vendor aplikasi Bengkulu Vision menjelaskan penggunaan sistem daring bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran sekaligus mengurangi penggunaan dokumen fisik.
“Tujuan penggunaan website dalam SPMB adalah untuk mempermudah orang tua atau wali murid dalam melakukan pendaftaran serta meningkatkan efisiensi proses seleksi,” ujar perwakilan Bengkulu Vision.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait jalur mutasi, persyaratan administrasi, hingga ketentuan kemampuan membaca Al Quran bagi calon peserta didik beragama Islam yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Dikbud Kota Bengkulu menegaskan sekolah tidak diperkenankan menolak peserta didik yang belum memenuhi kemampuan membaca Al Quran. Orang tua dapat membuat surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan setelah peserta didik diterima.
Masukan juga datang dari unsur kepolisian melalui Unit KI Subdit Kamsus yang mengimbau seluruh pihak mematuhi aturan dan mekanisme SPMB guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecurangan selama proses penerimaan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Ombudsman untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan aman dan transparan.
“Kami berharap SPMB Tahun 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai regulasi. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Ombudsman untuk menjaga kelancaran proses penerimaan murid baru di Kota Bengkulu,” kata Ilham Putra.









































