Aktivitas Pertambangan Batu Bara Diduga Cemari Sungai Udik di Lebong

0
22

Bengkulu, Wordcovernews.com – Dugaan pengrusakan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Lebong. Kali ini, kerusakan diduga terjadi pada aliran Sungai Udik akibat aktivitas pertambangan batu bara PT Jambi Resources di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Provinsi Bengkulu.

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran dan kejahatan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut Dedi, aktivitas penggalian, eksplorasi, dan produksi batu bara oleh PT Jambi Resources diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Beberapa hari lalu kami sudah menyampaikan surat kepada pihak perusahaan. Setelah itu, kami melakukan investigasi lanjutan di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Garbeta akan menindaklanjuti dugaan pengrusakan Sungai Udik ini ke Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta dinas terkait sebagai leading sector di Provinsi Bengkulu,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, surat laporan tersebut direncanakan akan dikirim pada Rabu, 28 Januari 2025, dan juga akan disampaikan langsung ke Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.

Di akhir pernyataannya, Dedi berharap instansi terkait dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Garbeta. “Langkah ini penting sebagai dasar bagi kami untuk melanjutkan laporan ke aparat penegak hukum,” tutupnya saat ditemui awak media di Kota Bengkulu, Selasa (27/1/2025).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here