Lebong, Wordcovernews.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai memasuki tahap persiapan setelah pelaksanaannya sempat mengalami penundaan sejak 2025.
Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lebong terus melakukan pembahasan terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, telah dilaksanakan hearing di Kantor DPRD Kabupaten Lebong yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong. Hearing tersebut membahas sejumlah persoalan terkait pelaksanaan Pilkades, termasuk kepastian waktu dan tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lebong.
Pembahasan kemudian berlanjut di DPRD Kabupaten Lebong melalui rapat paripurna yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebong.
Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak. Selain Perda, regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa juga masih dalam proses revisi oleh Bupati Lebong.
Revisi Perbup tersebut memuat sejumlah penyesuaian regulasi yang nantinya menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan Pilkades. Berdasarkan informasi yang berkembang, proses revisi Perbup ditargetkan rampung pada September.
Dengan penyelesaian regulasi tersebut, masyarakat berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong segera memiliki kepastian, terutama terkait jadwal dan tahapan pemilihan.
Sekretaris KPU Kabupaten Lebong, Martoni, S.Sos, mengatakan kesiapan regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Martoni, kepastian aturan dan tahapan diperlukan agar masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dapat memahami proses pemilihan dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Kita berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung tertib dan demokratis,” kata Martoni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian Pilkades berlangsung. Perbedaan pilihan, kata dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi.
Martoni mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perselisihan yang dapat mengganggu keamanan dan kerukunan masyarakat.
“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi agar aman dan kondusif. Perbedaan pilihan harus disikapi secara dewasa dan tidak menjadi alasan untuk memecah persatuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati setiap tahapan dan hasil Pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kepala desa yang terpilih nantinya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan serta mendorong pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Dengan regulasi yang tengah disempurnakan serta dukungan seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat.