Beranda ADVETORIAL Pemprov Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batu Bara dari Sungai Tak Punya Dasar Hukum

Pemprov Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batu Bara dari Sungai Tak Punya Dasar Hukum

0
7

Bengkulu, Wordcovernews.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pendulangan maupun pengumpulan batu bara yang terbawa arus sungai, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran sebagai tindak lanjut polemik aktivitas pengumpulan batu bara sungai yang dilakukan sebagian masyarakat. Kebijakan itu juga mengacu pada hasil pertemuan dan penjelasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM pada 9 Juli 2026.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan batu bara berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Selain itu, kegiatan pengumpulan dan penjualan batu bara hasil pendulangan sungai dinyatakan tidak memiliki legalitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan minerba.

Pemerintah juga menyebut aktivitas pendulangan atau pengumpulan batu bara sungai dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas pertambangan batu bara di bagian hulu Sungai Bengkulu juga akan dilakukan.

Di sisi lain, sejumlah warga Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan keberatan atas larangan aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus sungai saat banjir. Warga meminta pemerintah memberikan solusi sekaligus kepastian hukum terhadap aktivitas yang selama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Perwakilan warga Bengkulu Tengah, Dedi Roma, mengatakan pengumpulan batu bara tersebut telah dilakukan masyarakat selama bertahun-tahun. Menurut dia, batu bara yang dikumpulkan bukan berasal dari aktivitas pertambangan masyarakat, melainkan material yang hanyut dan terbawa arus sungai saat banjir.

“Masyarakat hanya mengambil batubara yang hanyut terbawa aliran sungai sembari mencegah pendangkalan arus sungai akibat penumpukan batubara,” kata Dedi.

Ia mengatakan aktivitas tersebut dilakukan secara tradisional dan selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi keluarga mengalami kesulitan.

Dedi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menyikapi aktivitas pengumpulan batu bara sungai serta memberikan solusi yang memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto mengatakan aparat penegak hukum memahami kondisi ekonomi masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut.

Namun, ia menegaskan setiap persoalan tetap harus ditangani berdasarkan fakta di lapangan dan regulasi yang berlaku.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” kata Yudhi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait selanjutnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan batu bara sungai serta mendalami kondisi pertambangan batu bara di bagian hulu Sungai Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © WORDCOVERNEWS 2026

TIDAK ADA KOMENTAR