Aktivitas Tambang Batu Bara PT Jambi Resources Diduga Rusak Sungai di Lebong

0
28

Bengkulu, Wordcovernews.com – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) Provinsi Bengkulu menyoroti aktivitas pertambangan batu bara PT Jambi Resources yang beroperasi di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong. Perusahaan tersebut diduga kuat telah menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya pengrusakan dan pendangkalan Sungai Udik akibat aktivitas pertambangan.

Sorotan atas dugaan kerusakan lingkungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ormas GARBETA Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Sungai Udik yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Jambi Resources mengalami kerusakan parah akibat pengerukan material tambang batu bara.

“Diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Jambi Resources. Informasi dari masyarakat menyebutkan Sungai Udik sudah hancur akibat aktivitas pengerukan tambang,” kata Dedi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dedi Mulyadi mengaku turun langsung ke lokasi pertambangan pada Sabtu, 24 Januari 2026, untuk melakukan konfirmasi dan investigasi. Setibanya di lokasi, ia menemui pihak keamanan perusahaan dan difasilitasi bertemu dengan Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Saya sempat mendengarkan penjelasan dari KTT. Namun setelah itu, saya meminta izin untuk turun langsung ke lapangan melihat kondisi Sungai Udik,” ujarnya.

Dedi menilai, penjelasan yang disampaikan pihak perusahaan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menegaskan bahwa investigasi terhadap aktivitas pertambangan PT Jambi Resources bukan kali pertama dilakukan oleh GARBETA.

“Kami masih memiliki dokumen dan bukti kondisi sungai sebelum pengerukan terbaru. Pada tahun 2023, saat saya turun ke lokasi, kondisi sungai masih utuh. Namun saat ini, aliran sungai sudah berubah, terjadi pendangkalan, dan pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan sempadan sungai,” katanya.

Menurut Dedi, berdasarkan regulasi yang berlaku, sempadan sungai minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 hingga 500 meter untuk sungai besar. Namun, ketentuan tersebut diduga tidak dipatuhi dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang Sungai.

“Berdasarkan regulasi tersebut, kami menyimpulkan adanya dugaan kerusakan aliran sungai, pendangkalan, serta kerusakan sempadan sungai akibat aktivitas pertambangan batu bara PT Jambi Resources,” ujarnya.

Atas temuan itu, GARBETA berencana menyampaikan laporan resmi kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu hingga Kementerian ESDM di Jakarta, guna dilakukan peninjauan ulang terhadap perizinan tambang PT Jambi Resources.

“Jika terbukti melanggar aturan, kami mendesak agar izin pertambangan tersebut dicabut. Apalagi masa izin perusahaan diketahui akan berakhir pada 27 Mei 2028,” tutup Dedi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here