
Bengkulu, Wordcovernews.com – Polda Bengkulu menggelar rapat kesiapan pengamanan terkait pembukaan akses operasional PT Riau Agrindo Agung (RAA), Senin (15/9) pagi di Gedung Command Center Polda Bengkulu.
Rapat dipimpin Karo Ops Polda Bengkulu dan dihadiri Plt Irwasda, Dirintelkam, Dirbinmas, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirpamobvit, Kabidkum, Kapolres Bengkulu Tengah, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, serta pejabat utama Polres setempat.
Kapolres Bengkulu Tengah memaparkan sejumlah persoalan yang pernah terjadi di lingkungan PT RAA, mulai dari pembakaran kantor perusahaan pada 2022, penjarahan TBS sawit oleh warga desa penyangga, hingga aksi pemortalan jalan.
“Pemortalan jalan oleh masyarakat merupakan akumulasi ketidakpuasan karena selama 18 tahun PT RAA dinilai tidak memiliki HGU yang jelas,” kata Kapolres Bengkulu Tengah.
Ia menambahkan, aksi blokir jalan berdampak pada operasional perusahaan, termasuk perumahan beberapa karyawan. Saat ini, PT RAA disebut masih dalam proses pengurusan HGU di Kementerian Pertanian.
Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, menyampaikan pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
“Pihak kementerian meminta waktu satu minggu untuk mempelajari dokumen perusahaan dan berjanji akan memanggil manajemen PT RAA guna memastikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirintelkam Polda Bengkulu menekankan pentingnya langkah hukum terhadap aksi pemortalan.
“Ditreskrimum bersama Polres Bengkulu Tengah segera mencari dasar hukum untuk menindaklanjuti pemortalan jalan. Namun, penyelesaian harus tetap mendengar keluhan masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Karo Ops Polda Bengkulu juga menginstruksikan agar Polres Bengkulu Tengah mengedepankan pendekatan persuasif.
“Jika ada hak masyarakat yang belum terpenuhi, perusahaan harus segera menyelesaikannya. Pada saat bersamaan, Polres perlu mendata potensi persoalan serupa di wilayah lain,” ujar Karo Ops.
Sebagai penutup rapat, Wakil Bupati Tarmizi meminta waktu tambahan satu minggu untuk verifikasi keabsahan sertifikat tanah yang menjadi lokasi pemortalan serta memastikan izin usaha perkebunan (IUP-B) yang masih berlaku.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © WORDCOVERNEWS 2025