Bengkulu, Wordcovernews.com– Aksi demonstrasi gabungan mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Bengkulu, Jumat (29/8), berakhir ricuh setelah sebagian peserta aksi melakukan pelemparan batu dan memaksa masuk ke area kantor DPRD Provinsi Bengkulu dengan merusak pagar baja.
Aksi yang awalnya berlangsung kondusif itu berubah menjadi chaos ketika sejumlah oknum pendemo melempar batu ke arah kendaraan taktis (rantis) milik aparat, serta melakukan pencoretan di bodi kendaraan dan pagar tembok kantor DPRD.
Menurut pantauan di lokasi, massa sempat diakomodir untuk bertemu dengan anggota DPRD. Namun permintaan mereka ditolak karena hanya diperbolehkan mengirimkan 30 orang perwakilan untuk berdialog. Penolakan itu memicu ketegangan di tengah panas terik, dan sebagian peserta mulai tersulut emosi hingga melempari batu ke arah aparat dan fasilitas umum.
“Kepada para pendemo, diharapkan jangan anarkis. Jangan melempari batu,” imbau aparat melalui pengeras suara.
Namun seruan tersebut tidak diindahkan. Massa justru semakin beringas, merobohkan pagar besi dan mencabut tiang rambu serta bendera untuk dilemparkan ke arah petugas. Komando aparat yang meminta massa mundur juga tidak dihiraukan.
Kendaraan taktis yang sempat maju menghalau massa akhirnya mundur karena hujan batu terus mengarah ke petugas. Bahkan, beberapa pendemo menancapkan besi ke kaca depan rantis hingga menyebabkan kerusakan.
Aparat pun terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Meski sempat mundur, kelompok pendemo kembali menyerang dengan pelemparan batu dari berbagai arah. Beberapa kali tembakan gas air mata dilepaskan, hingga akhirnya petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator. Diketahui, beberapa aparat mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
Massa baru benar-benar membubarkan diri setelah hujan deras turun. Polisi kemudian mengamankan tujuh orang pendemo untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perusakan dan provokasi.
Aksi unjuk rasa yang tergabung dalam gerakan “Indonesia Cemas Jilid II” itu membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI. Di antaranya menolak kenaikan tunjangan DPR, meninjau ulang pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, menuntut pencabutan UU TNI yang dianggap mengancam kebebasan sipil, serta mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.
Selain itu, massa juga menuntut pencabutan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang dinilai berdampak negatif terhadap kesejahteraan rakyat, serta mendesak reformasi kelembagaan Polri dan penghentian praktik rangkap jabatan di lingkup pemerintahan.
Aparat kepolisian menyatakan akan memproses hukum para pelaku perusakan serta terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengawal kebebasan berpendapat di muka umum.





































