
Lebong, Wordcovernews.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering dengan nilai kontrak Rp 979,56 juta tersebut diduga belum selesai, sementara anggaran telah habis.
Laporan terkait dugaan pelanggaran ini disampaikan warga Lebong, IW, beberapa minggu lalu ke Mapolda Bengkulu. Saat dikonfirmasi, IW menyatakan, “Benar, saya sudah menyampaikan laporan ke Mapolda Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran penyusunan RTRW oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong. Dari laporan itu, informasi terbaru yang saya terima, laporan saya sudah dilimpahkan ke Polres Lebong dari Polda Bengkulu. Saya berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum yang jelas.”
IW menambahkan, proses pemeriksaan saat ini sedang berlangsung. “Informasi terakhir yang saya dapat, pihak Polres Lebong sedang melakukan pemeriksaan pejabat terkait. Kita tunggu saja proses ini. InsyaAllah Polres Lebong akan bekerja dengan baik dan profesional sebagai bentuk penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu di Bumi Swarang Patang Stumang,” tegas IW.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara senilai hampir Rp 1 miliar dan diharapkan proses hukum dapat memberikan kepastian serta kejelasan bagi semua pihak terkait.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © WORDCOVERNEWS 2025